Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini salah satunya memperketat perihal pembukaan rekening baru maupun transaksi di perbankan.
Pasal 10A PMK berbunyi bahwa, Kementerian Keuangan melarang lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” dikutip dari salinan PMK itu, pada Minggu (1/9/2024).
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.