PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.

 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan meningkat menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).�

Tarif PPN yang kini berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan? 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut

– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

– Jasa keagamaan.

– Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*