Kemenkes: Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kemenkes: Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes)buka suara perihal adanya seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, Kemenkes pun sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” kata Aji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Aji menyebutkan, Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. 

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk  mengevaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. Perlu diketahui, Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  “Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*