Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar

Ilustrasi korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan Supriatna Gumilar (SG), mantan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023.

Kejaksaan telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti yang dikutip dari Antara.

Kejati Jabar mengungkapkan bahwa SG berkolaborasi dengan Kevin Fabiano (KF), seorang anggota DPRD Kota Solo, dan CF dalam melakukan praktik korupsi yang terorganisir. Mereka melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga yang dimarkup, yang merupakan salah satu modus operandi untuk mengalirkan dana publik ke kantong pribadi. Selain itu, dana hibah yang diterima NPCI Jabar juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan disalahgunakan dalam pengelolaan yang tidak transparan.

Pada tahun 2021, NPCI Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 67 miliar untuk persiapan Pekan Paralympic di Papua. Namun, dari laporan yang diterima, ditemukan bahwa SG bersama KF telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari dana hibah yang diperoleh pada tahun 2023. Modus lainnya adalah penggunaan dana hibah operasional, di mana SG, KF, dan CF diduga menggunakan dana tersebut secara tidak sah, mencapai nilai Rp 1,2 miliar.

Dwi Agus Arfianto, menyatakan bahwa pengurangan kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas sangat mencolok. Meskipun dana tersebut seharusnya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan atlet, kenyataannya justru menunjukkan adanya pemotongan anggaran hingga 30 persen untuk cabang olahraga tertentu. 

NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp1,2 miliar,” kata Dwi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*