
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur�akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini. Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.�
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan,” tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.�
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.