Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang. (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah(TPPAS) Jatibarang Semarang yang merupakan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sanggup mengolah 1.200 ton sampah per hari menghasilkan listrik 18 megawatt.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti, di Semarang, Kamis, menjelaskan Pemerintah Kota Semarang mendapatkan amanah dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah.
Menurut dia, proyek PSEL TPPAS Jatibarang Semarang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa Semarang adalah satu di antara 12 kota yang ada di dalam Perpres tersebut.
Adapun 12 kota tersebut, yakni Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
“Pemerintah Kota Semarang mendapatkan amanah untuk proyek strategis nasional, pengelolaan sampah sesuai dengan Perpres 35 tahun 2018. Kita salah satu dari 12 kota yang ada di dalam Perpres tersebut,” katanya
Ia mengatakan bahwa timbunan sampah di Kota Semarang sekarang sudah mencapai 1.200 ton per hari, padahal kondisi TPA Jatibarang sekarang sudah hampir melebihi kapasitas.
Dari 1.200 ton timbunan sampah tersebut, kata dia, sampah yang masuk ke TPA kurang lebih mencapai 900 ton per hari.
“Untuk itu upaya-upaya percepatan harus segera dilakukan untuk mengolah sampah. Maka dengan Perpres 35/2018 itu kita akan mengolah sampah menjadi energi listrik atau ‘waste to energy’,” katanya.
Arwita menjelaskan bahwa dari 1.000 ton sampai 1.200 ton sampah yang ada akan diolah menggunakan teknologi “proven” atau “visible” yang mampu dengan cepat memakan sampah.
“Kami belum tentukan teknologinya ya. Apakah itu insinerator, gasifikasi, atau pirolisis maupun refuse derived fuel (RDF), kami belum tentukan itu. Tapi dari beberapa teknologi yang ada, akan dipilih teknologi yang paling ‘proven’ dan paling cepat memusnahkan sampah,” katanya.
Mengenai listrik yang dihasilkan, lanjut dia adalah manfaat tambahan dari pengolahan sampah tersebut dengan perkiraan kapasitas listrik yang dihasilkan sebesar 15 hingga 18 megawatt (MW).
Untuk kebutuhan tersebut, kata Arwita, dibutuhkan nilai investasi sekitar Rp2,6 triliun, kemudian lahan yang dibutuhkan kurang lebih 11 hektare, dengan biaya pengolahan sampah atau “tipping fee” kurang lebih Rp230 miliar per tahun. https://pegasuscommunications-usa.com/pages/