Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.
Rohidin Mersyahyang juga memiliki gelar adat Rajo Agung II, merupakan seorang politisi berpengalaman yang saat ini menjadi Gubernur Bengkulu dan mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024 ini.
Ia lahir di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada 9 Januari 1970.
Selama kariernya, Rohidin telah menduduki berbagai posisi penting dalam pemerintahan daerah dan aktif dalam berbagai kegiatan organisasi.
Ironisnya, beberapa hari menjelang Pilkada serentak, Rohidin Mersyah justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Rohidin terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang tunai yang disita senilai Rp7 miliar.
Rohidin Mersyah diduga telah memeras anak buahnya untuk membiayai pencalonannya di Pilkada.
Riwayat pendidikan
Rohidin Mersyah mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri 13 Gelumbang, Manna, yang diselesaikannya pada tahun 1984. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 2 Manna dan lulus pada tahun 1987. Pendidikan menengah atasnya ditempuh dengan bersekolah di SMA Negeri 3 Manna, dan menyelesaikan studinya pada tahun 1990.
Untuk pendidikan tinggi, Rohidin menempuh studi di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berhasil meraih gelar Sarjana Kedokteran Hewan pada tahun 1994.
Ia melanjutkan studi S2 di bidang Manajemen Agribisnis di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan memperoleh gelar pada tahun 2002. Tidak berhenti di situ, Rohidin kemudian menyelesaikan pendidikan S3 di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di IPB pada tahun 2005.
Karier pemerintahan
Karier pemerintahan Rohidin dimulai sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 1998.
Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan Bengkulu Selatan pada tahun 2006, diikuti dengan posisi Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan pada 2008 dan Kepala Bidang Perencanaan Fisik Prasarana pada 2009.
Rohidin memasuki dunia politik secara lebih signifikan ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada periode 2010–2015.
Pada tahun 2016, ia terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu mendampingi Ridwan Mukti. Ketika Ridwan Mukti tersandung kasus hukum, Rohidin menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bengkulu pada tahun 2017 hingga akhirnya dilantik sebagai Gubernur Bengkulu definitif pada tahun 2018. Ia kembali terpilih untuk periode kedua