LPSK apresiasi putusan kasasi terhadap Ronald Tannur

LPSK apresiasi putusan kasasi terhadap Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Didik Suhartono)

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menilai bahwa putusan kasasi itu menghadirkan keadilan bagi korban.

“LPSK mengapresiasi putusan (kasasi) tersebut dan mengapresiasi JPU yang mengajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban yang mana korban dalam perkara ini mendapat pelindungan LPSK,” ucapnya.

Menurutnya, langkah jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi merupakan langkah yang tepat karena putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ronald Tannur sangat jauh dari perspektif korban.

Terlebih, lanjutnya, putusan itu membuat hak korban tercederai, khususnya terkait tuntutan restitusi dari korban akibat dari terdakwa yang divonis bebas.

Adapun terkait pemberitaan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, Antonius menyerahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa LPSK turut memberikan pelindungan kepada keluarga korban Dini Sera melalui program pemenuhan hak prosedural dan restitusi.

Dalam menilai restitusi atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000.

“Selanjutnya kita akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” ucapnya.

togel2win

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*